Kasus ABG Diperbudak Seks di Apartemen Jakbar Sudah Naik ke Penyidikan
Infoasatu.com, Jakarta – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki ABG berusia 15 tahun yang diperbudak seks di apartemen daerah Jakarta Barat. Kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan.
“Ya benar. Gelar perkara naik penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (16/9/2022).
Laporan dari pihak korban dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022. Terlapor merupakan perempuan inisial EMT yang diduga sebagai mucikari.
Korban saat itu dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku sejak Januari 2021. Korban dipaksa untuk melayani laki-laki hidung belang dengan tarif tertentu.
“Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp. 300 ribu sampai dengan Rp. 500 ribu,” tutur Zulpan.
Zulpan mengatakan penyelidikan kasus tersebut masih berproses. Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi untuk memberikan perlindungan kepada korban yang masih berusia di bawah umur.
“Kita koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan korban,” ucap Zulpan.