Infoasatu.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menghentikan kasus yang menyeret nama Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.
Melalui komisioner divisi pengawasan pemilu, Amrayadi mengatakan, terlapor Danny Pomanto, dianggap tidak memenuhi unsur yang diasangkakan pelapor.
“Iya, sudah tadi diumumkan. Alasan penghentiannya, karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ujar komsioner divisi pengawasan pemilu Amrayadi saat dikonfirmasi via telepon genggamnya, kemarin.
Sekadar diketahui Danny Pomanto dilaporkan oleh Ketua Lembaga Hukum Advokasi Indonesia Raya Partai Gerindra Habiburokhman ke Bawaslu RI. Danny melakukan tindakan yang menguntungkan kotak kosong (Koko) dan merugikan Paslon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh Danny Pomanto adalah Pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016 Jo. Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016. Danny sendiri sudah hadir langsung memberikan keterangan soal dugaan yang disangkakan padanya.
“Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) berpendapat bahwa (dugaan) tidak memenuhi syarat formil dan materil,” tegas komisioner divisi penindakan Bawaslu Sulsel Azry Yusuf, singkat. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment