HUKUM

Kasus Foto ‘Kelewat Cantik’ Evi Apita Maya Capai Titik Akhir, Ini Putusan MK

Infoasatu.com, Jakarta – Kasus foto ‘kelewat cantik’ Evi Apita Maya, calon anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB), telah berada di titik akhir. Evi digugat Farouk Muhammad, yang merupakan caleg petahana di NTB.

Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan dan menolak gugatan Farouk. MK menilai gugatan Farouk tak beralasan menurut hukum serta tak disertai bukti yang kuat.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon, pihak terkiat satu dan pihak terkait dua. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jumat (9/8/2019).

Mendengar putusan itu Evi menangis dan bersyukur jalannya menjadi senator sah dan tak terbantahkan. Sambil menangis, Evi mengucapkan syukur atas putusan tersebut.

“Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada Jumat barokah ini keadilan itu sudah terwujud. Apa pun putusan tadi, saya pikir itulah putusan yang seadil-adilnya,” kata Evi.

Evi berterima kasih kepada masyarakat karena telah mengamanahkan dan memilihnya dalam pemilihan DPD di NTB. Ia mengatakan akan langsung bekerja untuk masyarakat.

“Langkah selanjutnya, pertama, izinkan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, kepada masyarakat NTB yang telah mendoakan dan mengamanahkan ini kepada saya,” pungkasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Ikuti Raker Bersama Mendagri, Danny Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Indikasi Korupsi