Infoasatu.com, Jakarta – Kasus foto ‘kelewat cantik’ Evi Apita Maya, calon anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB), telah berada di titik akhir. Evi digugat Farouk Muhammad, yang merupakan caleg petahana di NTB.
Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan dan menolak gugatan Farouk. MK menilai gugatan Farouk tak beralasan menurut hukum serta tak disertai bukti yang kuat.
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon, pihak terkiat satu dan pihak terkait dua. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jumat (9/8/2019).
Mendengar putusan itu Evi menangis dan bersyukur jalannya menjadi senator sah dan tak terbantahkan. Sambil menangis, Evi mengucapkan syukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada Jumat barokah ini keadilan itu sudah terwujud. Apa pun putusan tadi, saya pikir itulah putusan yang seadil-adilnya,” kata Evi.
Evi berterima kasih kepada masyarakat karena telah mengamanahkan dan memilihnya dalam pemilihan DPD di NTB. Ia mengatakan akan langsung bekerja untuk masyarakat.
“Langkah selanjutnya, pertama, izinkan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, kepada masyarakat NTB yang telah mendoakan dan mengamanahkan ini kepada saya,” pungkasnya.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment