HUKUM

Kasus Istri Sebut Suami Punya Kelamin Kecil, Pelapor Minta Ada Cooling Down

Infoasatu.com, Probolinggo – Seorang suami melaporkan istrinya atas kasus pencemaran nama baik, karena berkata ke orang bahwa ia memiliki alat kelamin kecil dan loyo. Pelapor meminta ada cooling down.

Pelapor yakni HF (48), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan terlapor atau istrinya yakni PM (46) warga Kecamatan Gending.

Merebaknya isu ‘burungnya kecil dan loyo’ membuat HF merasa malu dan terpukul. Hal itu disampaikan pengacara pelapor, Siti Zuroidah Amperawati SH.

Bahkan menurutnya, HF sempat meminta cooling down atau meminta kasus ini jangan diramaikan dulu. Itu menjadi salah satu alasan mengapa hingga saat ini terlapor belum dipanggil. Terlepas dari pihak kepolisian yang juga memiliki fokus lain.

“Selain itu, kondisi semua anggota Polres Probolinggo Kota disibukkan ada pergantian pucuk pimpinan, AKBP Ambariyadi Wijaya, Kapolres Probolinggo Kota. Dimutasi menjadi Wadir Krimsus Polda Bali,” kata Siti, Jumat (16/10).

“Dan Kasat Reskrim dalam kondisi sakit. Jadi masih belum bisa memanggil 2 terlapor yang dilaporkan klien, atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Ditambah kondisi klien minta cooling down. Karena malu banyak teman kerja dan pedagang tanya kasusnya,” pungkas Siti.

HF merupakan seorang ASN yang menjabat sebagai salah satu kepala pasar di Kabupaten Probolinggo. Ia mendatangi SPK Polres Probolinggo Kota pada Selasa (13/10).

Selain melaporkan sang istri, HF juga melaporkan NH (50), kerabat PM, yang dianggap ikut mencemarkan nama baiknya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, Pinangki Dikenai 3 Pasal