Kasus Korupsi Oknum Kepala Desa di Ciamis Terungkap, Rugikan Negara Setengah Miliar
Infoasatu.com, Ciamis – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan mantan Kepala Desa Nagarajaya berinisial AH (50), Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Ciamis. Tersangka menjabat kepala desa periode 2013-2019.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sejumlah sumber dana desa, menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD), Banprov Jabar, Bankeu Ciamis, PBB, PAD sewa tower dan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2018.
“Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi adanya penyelewengan keuangan negara yang dilakukan oknum kepala desa,” kata Wakapolres Ciamis Kompol Hidayatullah, Rabu (16/9/2020).
Dalam mengungkap kasus ini, Satreskrim Polres Ciamis memeriksa 35 saksi dan seorang saksi ahli. Kerugian negara berdasarkan laporan hasil kerugian negara Inspektorat Ciamis sebesar setengah milyar atau Rp 510.945.271.
Modus yang dilakukan tersangka, tidak melaksanakan seluruh kegiatan dana desa TA 2018 sebesar Rp 303 juta. Tapi memerintahkan bendahara untuk digunakan pembayaran utang kepala desa suplier material dan pengembalian temuan pajak 2017.
Tersangka menggunakan uang dari Bankeu Ciamis 2018 sebesar Rp 5 juta untuk kepentingan pribadi. Menggunakan anggaran Banprov Jabar Rp 90 juta untuk membayar hutang, seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik.
Menggunakan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah dipungut dari warga untuk pinjaman pribadi sebesar Rp 25 juta. Menggunakan PAD sewa tower tahun 2018 sebesar Rp 72 juta untuk penggantian operasional kepala desa, pembayaran utang dan pengembalian temuan pajak 2017.
Serta menggunakan anggaran yang harusnya disetor ke BPJS Ketenagakerjaan 2018 sebesar Rp 14 juta, untuk pinjaman kepala desa.
“Sejumlah barang bukti kita amankan, dokumen APBDes 2018, rekening koran Desa Nagarajaya, bukti kwitansi penyerahan uang, catatan bendahara dan kepala desa serta uang tunai Rp 5 juta,” ungkap Wakapolres.
Tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, Undang-undang 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.