Infoasatu.com, Jakarta – Pihak kepolisian menetapkan tiga orang jadi tersangka kasus panti pijat plus-plus di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para tersangka dijerat pasal terkait prostitusi.
“Adanya tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita sebagaimana diatur Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan,” kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andi, Rabu (22/9/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono menambahkan para terapis mendapat fee Rp 300 ribu per melayani satu tamu. Wirdhanto belum menjelaskan berapa tarif yang dikenakan ke tiap pelanggan panti pijat tersebut. Dia hanya mengatakan pelanggaran panti pijat itu adalah masyarakat umum.
“(Terapis mendapat fee) Rp 300 ribu. Iya (fee untuk melayani). Ya macam-macam (pelanggannya), namanya panti pijat umum. Orang umum yang jelas,” lanjutnya,” ucap Wirdhanto, Rabu (23/9/2020).
Selain dipidana, pengelola panti pijat plus-plus itu dikenai sanksi denda. Sanksi denda diberikan panti pijat melanggar aturan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
“Khusus pemilik usaha ini juga melanggar ketentuan pergub, baik Pergub Nomor 33 maupun Nomor 79. Akan kita proses untuk dikenai denda, diupayakan denda maksimal,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment