Kriminal

Kasus Pembakaran Polsek Candipuro Lampung, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Infoasatu.com, Lampung – Sebanyak 10 orang ditetapkan menjadi kasus pembakaran gedung Polsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung. Penetapan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan telah menetapkan 10 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (22/5/2021).

Sepuluh orang tersangka itu berinisial J, SA, D, ANS, AGS, ATS, JM, SK, DK, dan S alias J. Pandra membeberkan jika J dan SA juga tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang sedang ditangani Polres Lampung Selatan.

Pandra mengatakan ada sembilan tersangka yang langsung ditahan. Sementara itu, satu tersangka dipulangkan karena masih di bawah umur. Meski demikian, semua tersangka tetap diproses secara hukum.

“Selanjutnya untuk sembilan orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan satu orang tersangka karena masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya, namun proses penyidikan tetap lanjut,” jelas Pandra.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga batu-batu yang digunakan merusak Polsek Candipuro. Polisi juga mengamankan rekaman live streaming dari tersangka S.

Atas perbuatannya, J dan SA akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, S alias J dijerat dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. D, ANS, AGS, dan ATS dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, JM dan SK dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka DK dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP juncto Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Facebook Comments
Baca Juga :  Puas Setubuhi Pacarnya, Herman Ancam Sebar Foto Bugil