Categories: Kriminal

Kasus Pembakaran Polsek Candipuro Lampung, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Infoasatu.com, Lampung – Sebanyak 10 orang ditetapkan menjadi kasus pembakaran gedung Polsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung. Penetapan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan telah menetapkan 10 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (22/5/2021).

Sepuluh orang tersangka itu berinisial J, SA, D, ANS, AGS, ATS, JM, SK, DK, dan S alias J. Pandra membeberkan jika J dan SA juga tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang sedang ditangani Polres Lampung Selatan.

Pandra mengatakan ada sembilan tersangka yang langsung ditahan. Sementara itu, satu tersangka dipulangkan karena masih di bawah umur. Meski demikian, semua tersangka tetap diproses secara hukum.

“Selanjutnya untuk sembilan orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan satu orang tersangka karena masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya, namun proses penyidikan tetap lanjut,” jelas Pandra.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga batu-batu yang digunakan merusak Polsek Candipuro. Polisi juga mengamankan rekaman live streaming dari tersangka S.

Atas perbuatannya, J dan SA akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, S alias J dijerat dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. D, ANS, AGS, dan ATS dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, JM dan SK dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka DK dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP juncto Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

3 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago