Kasus Pembunuhan 4 Sekeluarga di Rembang, Tersangka Akhirnya Mengaku Salah
Infoasatu.com, Rembang – Tersangka pembunuhan sadis empat orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang, Sumani (44), akhirnya mengaku salah. Sumani mengaku sebagai pelaku tunggal pembunuhan sadis sekeluarga di Rembang itu.
Kuasa hukum tersangka Sumani, Dharmawan Budiharto, menyebut saat ini kondisi kliennya mulai membaik. Sehingga, Sumani sudah bisa mengobrol meski masih dalam kondisi terbata-bata.
“Dari pengakuan tersangka Sumani, memang dia pelaku tunggal terkait meninggalnya empat anggota keluarga, pak Bekti, istri dan anak cucunya,” kata Dharmawan, Minggu (14/2/2021).
“Saya yang ditunjuk sebagai penasihat hukum yang akan membela di persidangan nantinya. Memang ada pengakuan terhadap sangkaan itu, dari tersangka Sumani kalau memang dia melakukan kekerasan hingga meninggalnya 4 orang tersebut,” lanjutnya.
Dharmawan menyebut Sumani mengaku khilaf atas tindakannya tersebut dan menyesalinya. Sumani sendiri, kata Dharmawan, telah mengetahui jika sudah ditetapkan dan ditahan oleh pihak Polres Rembang atas kasus tersebut.
“Sudah mengetahui tentang statusnya tersangka sudah sejak tanggal 10 Februari,” terang Dharmawan.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jateng Iskandar Sutisna mengatakan tersangka belum mengakui perbuatannya. Namun, pihaknya memastikan telah mengantongi bukti-bukti untuk menjerat tersangka.
“Hingga saat ini pelaku masih belum mengakui. Tetapi kita penyidik sudah memiliki banyak bukti-bukti dan itu cocok,” terang Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana, Kamis (11/2).
Sejumlah bukti yang dikantongi polisi yakni berupa sidik jari, hingga bercak darah di perhiasan milik korban, arit hingga sepeda motor. Kemudian polisi juga menemukan rekaman CCTV yang merekam peristiwa saat tersangka datang ke rumah korban. Ciri-cirinya sama dengan Sumani.
Pembunuhan ini menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), Tripurwati (50), Alfitri Saidantina (13), Galuh Lintang Laras Kinanti (10). Keempat korban, ditemukan dalam kondisi tewas di ruang kamar masing-masing di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan Kota Rembang, Kamis (4/2) lalu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.