Uncategorized

Kasus Pemerkosaan Ayah di Trenggalek, 8 Kali Perkosa Dua Putri Kandungnya

Infoasatu.com, Trenggalek – Kasus pemerkosaan seorang ayah di Trenggalek terhadap dua putri kandungnya, mengungkap sejumlah fakta baru. Termasuk aksi pemerkosaan yang dilakukannya dihadapan sang cucu, hingga menangis.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, awalnya pelaku M (51) warga Kecamatan Durenan, hanya mengaku empat kali memperkosa dua putrinya. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, tersangka mengaku telah memperkosa dua korban hingga 8 kali.

“Delapan kali itu masing-masing kepada anak sulung empat kali dan anak bungsu juga empat kali,” kata Calvijn, Kamis (23/1/2020).

Selain itu, pelaku M juga berusaha mengulangi pemerkosaan itu sebanyak enam kali. Tiga kali ke anak sulung dan tiga kali ke anak bungsu.

Kemudian pelaku mengaku melakukan pemerkosaan di depan cucunya yang masih balita. Fakta baru itu merupakan hasil pendalaman yang dilakukan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek.

Saat itu pelaku memaksa anak sulungnya (25) untuk melayani nafsu birahinya. Padahal di samping anaknya terdapat cucunya yang tengah tertidur.

“Cucu pelaku ini kemudian bangun dan ketika melihat aksi itu langsung menangis. Sedangkan pelaku yang kaget bergegas meninggalkan korban,” jelasnya.

Pelaku punya alasan mengapa ia tega dan tidak merasa canggung saat menyalurkan nafsu birahi kepada putri kandungnya. M membayangkan putri yang diperkosa sebagai istrinya.

“Pelaku ini membayangkan seolah-olah yang digauli adalah istri keduanya,” imbuhnya.

Sebelumnya, kepada petugas M juga mengaku tidak bisa mengendalikan nafsu birahinya setelah berpisah dengan istri keduanya. Kebetulan, pada 2018, putri sulungnya yang berusia 25 tahun juga sedang pisah ranjang dengan suaminya.

“Kebetulan memang pelaku ini sudah pisah ranjang dengan istrinya yang kedua. Sedangkan anak sulungnya juga pisah ranjang dengan suaminya,” lanjut Calvijn.

Baca Juga :  Danny Pangkas "Anggaran Senang-Senang" Rp680 Miliar, Djusman: Yang Diselamatkan Hak Rakyat

Sang putri sulung empat kali menjadi korban pemerkosaan. Kemudian kepada putri bungsunya, pelaku juga empat kali melancarkan aksi pemerkosaan. Mulai dari 2017 hingga 2018. Saat pertama kali menjadi korban pemerkosaan, si bungsu masih berusia 15 tahun.

Facebook Comments