Kasus Pencabulan Sejumlah Pelajar MTs di Pinrang, Korban Ada 30 Murid
Infoasatu.com, Pinrang – Dua guru honorer, MS (32) dan FD (29), serta seorang penjaga pondok, AM (55), di Pinrang, Sulawesi Selatan, mencabuli puluhan muridnya. Yayasan Pondok Pesantren DDI Patobong, Kabupaten Pinrang, mencatat ada 30 murid yang menjadi korban pencabulan.
“Berdasarkan penelusuran kami dan pengakuan korban ada 30 santri yang menjadi korban,” kata Ketua Yayasan Ponpes DDI Patobong, Arifuddin Malli, Minggu (22/11/2020).
Arifuddin berharap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan dalam kasus tersebut, khususnya membantu pemulihan psikis pelajar yang menjadi korban pencabulan.
Kepala asrama, Rusdi Suba, mengungkap kondisi para santri yang menjadi korban pencabulan terlihat trauma. Kasus tersebut membuat para korban mengasingkan diri.
“Ada yang menjadi enggan bersosialisasi dengan rekan-rekannya karena malu. Mereka banyak melamun dan mengurung diri di kamar karena trauma,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang atas kasus pencabulan sejumlah murid di Pinrang. Dua pelaku yang merupakan guru honorer mencabuli korban dengan awalnya mencari-cari kesalahan korban.
“Mereka mencari-cari kesalahan anak-anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, Jumat (20/11).
Salah satu kesalahan korban yang dijadikan diungkit ialah saat korban membawa ponsel ke asrama. Diketahui, murid dalam MTs tersebut tinggal dalam asrama layaknya pondok pesantren.
“Misalnya (kesalahan) membawa HP, kemudian didapat dan dianggap kesalahan, calon korban disuruh mengambil HP ke kamarnya, dan dilakukanlah pemaksaan di kamarnya,” ucap Dharma.
Polisi juga mengungkap fakta lain dalam kasus pencabulan ini. MS dan FD, yang merupakan guru honorer di MTs tersebut, ternyata pernah menjadi murid atau santri di MTs itu, sedangkan AM adalah mantan guru MS dan FD.
“AM sudah lebih 20 tahun jadi guru di sana, MS dan FD mantan murid AM. Mereka (MS dan FD) pernah diajar,” ungkap Dharma.
Polisi juga menyebut aksi pencabulan para pelaku sudah dilakukan sejak lama, namun baru ketahuan setelah pihak sekolah melapor ke Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang. Kini, ketiga pelaku telah dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.