Kriminal

Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Maros Sulsel, Polisi Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka

Infoasatu.com, Makassar – Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Rian (20) yang mayatnya dibakar di Maros, Sulawesi Selatan. Delapan orang di antaranya sudah ditangkap dan satu orang masih jadi buron (DPO).

“Ada delapan orang tertangkap,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam di Mapolda Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis (17/6/2021).

Delapan orang yang tertangkap itu adalah MA, DAS, FS alias R, H alias L (perempuan), HP, TH, AI, dan MA alias A. Polisi masih memburu satu orang lagi.

“Ini satu orang lagi masih DPO,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi mengungkap pria yang mayatnya dibakar di Kabupaten Maros lebih dulu dibunuh di salah satu hotel di kawasan Pantai Losari, Kota Makassar. Selanjutnya korban dibawa dan dibakar di Maros untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Selepas dieksekusi di salah hotel di kawasan Pantai Losari tersebut, barulah jasad korban dibawa ke tepi jalan di Bukit Kemiri, wilayah Kecamatan Mallawa, Maros, Jumat (11/6). Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Bone.

Facebook Comments
Baca Juga :  Satgas TNI-Polri Terlibat Aksi Baku Tembak dengan KKB di Intan Jaya Papua