Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Infoasatu.com, Jakarta – Kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, masih terus diselidiki polisi. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto membenarkan hal itu. Tersangka berinisial P dan F.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir, mengatakan berdasarkan informasi dari penyidik, dua tersangka adalah Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota polisi yang ikut melakukan penganiayaan pada Nurhadi.
“Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu,” ujar Fatkhul.
Fatkhul berharap penyidik terus mengembangkan pemeriksaan pada tersangka untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. Fathul berharap peran pelaku lainnya nanti akan terungkap dalam rekonstruksi yang akan digelar penyidik di TKP.
“Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi,” pungkasnya.
Diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3) malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Saat itu di lokasi, sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.