Kasus Penikaman Pelajar Saat COD di Gowa, Polisi Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka
Infoasatu.com, Gowa – Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus Alimuddin (17), pelajar yang tewas ditikam karena memeluk istri orang saat cash on delivery (COD) di Gowa, Sulawesi Selatan. Mereka adalah pasangan suami-istri (pasutri) ABG, F (16) dan AA (15), serta 5 rekan F berinisial I (18), S (15), M (19), I (18), dan R (16).
“Iya, tersangka semua,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, Selasa (10/11/2020).
AKP Jufri mengatakan tersangka F berperan sebagai pelaku utama karena menikam perut korban sebanyak 1 kali tusukan hingga tewas. Kemudian lima rekan F turut ditetapkan jadi tersangka karena disebut berperan ikut membantu pembunuhan korban dengan cara menemani F ke lokasi kejadian.
“Itu ada yang pelaku utama. Yang lainnya ikut membantu (seperti diatur dalam) Pasal 55, 56 KUHP, memberikan kesempatan walaupun cuma datang di TKP,” tutur Jufri.
Sementara itu, istri F, yakni AA, disebut terlibat karena sejak awal sudah mengetahui bahwa suaminya berencana membunuh korban tapi tak menggagalkan COD tersebut.
“Termasuk istrinya juga,” lanjutnya.
Kini, para tersangka terancam pidana 10 tahun penjara usai dijerat polisi dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.