Categories: HUKUM

Kasus SDN Gentong Ambruk, Dua Terdakwa Dituntut 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Terdakwa kasus SDN Gentong ambruk di Pasuruan dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan Dedy Maryanto (39) dan Sutaji Efendi (56) terbukti bersalah melanggar pasal 359 dan 360 (2) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafidi saat membacakan tuntunan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Senin (2/3/2020).

Tuntutan JPU ini lebih rendah dari ketentuan pidana maksimum pasal 359 dan 360 (2) KUHP yang didakwakan. Pidana maksimum pasal 359 KUHP yakni 5 tahun dan pasal 360 (2) 9 bulan kurungan.

“Pertimbangan meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, sama-sama jadi tulang punggung keluarga. Keduanya juga tak mempersulit persidangan dan mengakui perbuatannya,” terang Hafidi.

Kedua terdakwa Dedy Maryanto warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan Sutaji Efendi warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pasrah dengan tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa tak didampingi penasehat hukum. Sejak awal sidang keduanya memang menolak didampingi penasehat hukum hingga persidangan tuntas.

Sidang berlangsung cepat sekitar 10 menit. Kedua terdakwa tak berkomentar setelah sidang dan langsung dibawa ke ruang tahanan.

“Tanggal 9 Maret agendanya pembelaan. Silakan mereka membela diri baik lisan maupun tertulis,” jelas Hafidi.

Kasus ini bermula peristiwa atap SDN Gentong ambruk di Pasuruan pada 5 November 2019. Kejadian ini mengakibatkan murid dan seorang guru meninggal dunia dan belasan murid luka-luka.

Dalam dakwaan JPU, atap gedung SDN Gentong ambruk karena konstruksi bangunan yang tak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

2 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

7 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago