Kasus Video Mesum Pasien Corona di Dompu, Dua Orang Jadi Tersangka
Infoasatu.com, Dompu – Dua orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus video mesum pasien Corona yang viral di media sosial. Polres Dompu menetapkan keduanya sebagai tersangka karena merekam dan menyebarkan video mesum tersebut.
“Dari saksi dan bukti, kita tetapkan berdasarkan gelar perkara, di mana kita menetapkan dua orang tersangka,” kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, Jumat (22/1/2021).
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut inisial A (31), perawat PNS di RSUD Dompu, dan HM, pegawai honorer di RSUD Dompu. Keduanya ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.
“Inisial A yang pertama merekam dari monitor itu, yang kedua HM. A mengirim ke HM dan dari HM inilah yang menyebarkan video tersebut ke orang lain. Terhadap dua orang ini kita sudah lakukan penahanan di Polres Dompu,” ujar Syarif.
Syarif menjelaskan tersangka A mengaku dengan sengaja merekam adegan mesum itu dari layar monitor CCTV dari dalam ruangan jaga piket. A lalu mengirim ke HM dengan tujuan melaporkan kepada kepala ruangan atas adanya kejadian tersebut.
Namun HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan. Dia justru menyebarluaskan video itu hingga pada akhirnya viral di medsos.
“Saat itu A hendak ganti jam jaga atau piket. Namun dia kaget melihat ada adegan mesum yang terlihat di monitor dari kamar isolasi nomor 6 yang ada di RSUD Dompu. A langsung merekam adegan itu secara langsung dari layar monitor. Tujuan A mengirim video tersebut ke HM agar memberitahukan kepada koordinator atau kepala ruangan. Namun HM tidak langsung memberi tahu, justru menyebarluaskan,” jelasnya.
Syarif juga mengatakan total lima orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Dari para saksi, polisi menyita dua ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video serta satu unit hard disk yang berisi rekaman CCTV.
“Barang bukti yang disita adalah milik A, yang digunakan untuk merekam langsung di layar monitor. Juga milik HM dipakai untuk menyebarkan video tersebut. Adanya hard disk driver penyimpanan CCTV pada ruang isolasi. Tapi secara fisik sudah dihapus. Tapi itu bisa kita angkat atau kembalikan isi yang dihapus,” tuturnya.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.