Infoasatu.com, Jakarta – Dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, atas kasus yang menimpa aktor Jefri Nichol, JPU menuntut pidana penjara selama 10 bulan diganti dengan ketentuan menjalani rehabilitasi inap. Pengacara Jefri Nichol, M Aris Marasabessy mengatakan keberatan dengan tuntutan JPU terhadap kliennya itu.
“Keberatan karena kan fakta persidangan rehabilitasi jalan, bukan rawat inap,” tutur Aris, usai persidangan, Senin (21/10/2019).
Menurutnya, jaksa telah melihat fakta-fakta persidangan. Fakta persidangan merekomendasikan Jefri untuk menjalani rehabilitasi jalan, tapi pada tuntutannya direhabilitasi rawat inap. Dengan itu, pihak Jefri mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang diberikan jaksa.
“Jadi nanti kita akan lihat di dalam pledoi kami seperti apa. Kami akan semaksimal mungkin di dalam pledoi akan memberikan gambaran fakta-fakta persidangan versi kami,” ujar Aris.
Aris menyebut, harusnya Jefri menjalani rehabilitasi jalan karena baru tahap coba-coba sebagai pengguna. Diketahui, Jefri baru dua kali memakai narkoba jenis ganja itu.
“Dia ingin berkarya lagi dan apalagi Nichol itu tulang punggung keluarga,” ucapnya.
“Tuntutan sesuai prediksi, tapi enggak semua. Apa yang kita harapkan dari tuntutannya adalah rehabilitasi jalan, bukan rawat inap. Kami di sini ada untuk meluruskan fakta hukum,” terang Aris.
Jefri Nichol diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur,” kata JPU Jefri Hardi dalam persidangan.
Dalam persidangan disebutkan barang bukti berupa satu buah amplop warna putih berisi narkotika jenis ganja seberat 1,2425 gr dengan sisa hasil laboratorium seberat 1,1609 gr.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment