Kecamatan Ujung Pandang Bersihkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan

Infoasatu.com, Ujung Pandang – Jelang Pemilu 2019, Sekretaris Camat (Sekcam) Ujung Pandang Sujarwo bersama Lurah di Ujung Pandang membersihkan alat peraga kampanye (apk) yang tidak sesuai aturan.

Bersama Satpol PP dan Panwas, pegawai Kecamatan Ujung Pandang berkeliling di sepanjang jalan dan lorong-lorong.

“Kita tertibkan,” kata Sujarwo, Kamis (14/2/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan kembali mengingatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, untuk tidak memasang bahan kampanye di rumah-rumah ibadah.

Sejauh ini banyak ditemukan bahan kampanye berupa stiker yang terpasang di rumah maupun di halaman rumah ibadah seperti masjid.

Isi stiker kampanye tersebut bervariasi. Ada yang menyertakan dengan doa ibadah, ada juga yang menyertakan pesan “Jagalah kebersihan” dan lainnya.