HUKUM

Kedapatan Berselingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Jatim Diskorsing 2 Tahun

Infoasatu.com, Surabaya – Hakim Pengadilan Agama (PA) di Jawa Timur (Jatim) inisial IS diskorsing 2 tahun lewat keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Ayah 4 anak itu ternyata diskorsing karena perselingkuhan. Berdasarkan website Komisi Yudisial (KY), Senin (14/12/2020), IS dilaporkan istrinya, inisial S karena diduga selingkuh.

“S mengaku kesal atas sikap IS yang diduga berselingkuh oleh seorang wanita dan juga rekan bisnisnya. Namun S mengaku sadar bahwa laporannya akan berakibat panjang atas nasib suaminya, dan juga mengaku bahwa suaminya telah berubah dan menyadari kehilafannya,” demikian lansir KY.

Dalam persidangan, S meminta suaminya tidak diberhentikan. Sebab, IS menjadi tulang punggung keluarga.

“Saya mohon pada majelis untuk tidak memberhentikan dia sebagai hakim. Saya merasakan dia sekarang sudah sadar, dia sudah kembali pada kami, baik dengan anak-anaknya dan khilaf akan kesalahannya. Saya tak ingin dia dihukum diberhentikan,” cerita ibu empat orang anak ini di depan majelis hakim.

Sementara tim pendamping menyatakan IS memang telah melanggar kode etik disiplin berat. Namun dirinya telah menyesali perbuatannya. Selain itu, antara pihak pelapor dan terlapor telah bersepakat untuk menandatangani perjanjian damai.

“Kami meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali atas rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat kepada saudara IS karena satu-satunya pemasukan yang menghidupi istri dan 4 anaknya berasal dari suaminya, dan kedua belah pihak telah bersepakat untuk menandatangani perjanjian damai,” ujar tim pendamping yang berasal dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) itu.

Dalam kesempatan itu, hakim IS juga berusaha meyakinkan majelis bahwa tidak akan mengulang kesalahan lagi. Ia mengaku menyesal atas semua perbuatannya.

“Saya katakan, dan saya bersumpah tidak akan terjadi lagi Yang Mulia. Saya khilaf dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, namun apabila hal itu terulang lagi, saya pasrah dan semua saya serahkan kepada majelis hakim,” tandas IS.

Baca Juga :  Masih dalam Pemeriksaan, Masa Penahanan 18 Terduga Teroris di Sulsel Diperpanjang

Susunan MKH terdiri dari tiga orang Hakim Agung yaitu, Amran Suadi (Ketua Majelis), Purwosusilo, Pri Pambudi Teguh, dan empat orang Anggota Komisi Yudisial Sukma Violetta, Aidul Fitriciada Azhari, Sumartoyo dan Joko Sasmito. MKH akhirnya menjatuhkan skorsing 2 tahun kepada IS.

“Memutuskan menjatuhkan sanksi dua tahun nonpalu kepada Saudara IS karena terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Agama Makassar,” ucap Amran Suadi.

IS menambah daftar pelanggaran etik hakim terkait asusila. Pada Januari 2020, MA memecat calon hakim A, yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). A dikabarkan dipecat karena ketahuan sedang bersetubuh dengan siswi SMK dalam sebuah penggerebekan.

Facebook Comments