Kedapatan Setubuhi Wanita di Tepi Hutan, 2 Pria di Ponorogo Diringkus Polisi
Infoasatu.com, Ponorogo – Dua pria diamankan Tim Unit PPA Polres Ponorogo. Kedua pria tersebut dilaporkan telah menyetubuhi seorang wanita di tepi hutan di Ponorogo.
Pelaku yakni AW (20) dan ES (22). Dua pria ini menyetubuhi seorang wanita di tepi hutan Kecamatan Badegan.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang memergoki mereka berhubungan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, Sabtu (20/6/2020).
Azis menjelaskan kronologinya. Kedua tersangka menyetubuhi korban pada Senin (15/6) sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu, ada warga yang tidak sengaja melintas di kawasan tersebut. Karena kaget, kedua tersangka bersama korban akhirnya kabur.
“Di TKP ditemukan 2 unit sepeda motor dan handphone,” ujar Azis.
Oleh warga, kejadian itu dilaporkan ke polsek setempat untuk segera diungkap. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan perubahannya dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kedua pelaku ini kami amankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Azis.