HUKUM

Kedapatan Simpan 31 Saset Sabu, Tiga Tahanan di Lapas Palopo Diamankan

Infoasatu.com, Palopo – Tiga orang warga Lapas Klas II A Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi usai menyimpan 31 saset sabu di kamar tahanan. Ketiganya adalah Aditio (33), Sahrul (22) dan Akil (28).

“Mereka diamankan ke Mapolres Palopo. Turut juga diamankan 31 saset sabu sebagai barang bukti,” kata Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan, Rabu (15/1/2020).

Penggeledahan bersama di Lapas Palopo dilakukan petugas lapas dan polisi pada Senin (13/1). Petugas gabungan kemudian menemukan narkona jenis sabu di kamar tahanan milik para pelaku.

“Tepatnya di kamar 3 dan kamar 5 blok A,” terang Hermawan.

Menurut Hermawan, barang bukti sabu awalnya diketahui sebagai milik Aditio. Namun Aditio mengaku kepada petugas bahwa dia mengambil sabu dari tahanan lapas atas nama Sahrul.

“Sahrul mengakunya memperoleh dari Akil. Jadi ini terus kita selidiki jaringannya,” jelas Hermawan.

Selain barang bukti sabu, petugas lapas dan polisi juga mengamankan sejumlah peralatan komsumsi sabu beserta 1unit ponsel.

Facebook Comments
Baca Juga :  Kapolda Sulsel Angkat Demonstran Korban Tabrak Mobil Polisi Jadi Anak Angkat