Kriminal

Kedapatan Simpan Sabu, Seorang Anggota PNS Ditangkap BNN Jambi

Infoasatu.com, Jambi – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi. Hari Apriadi (31) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muarojambi ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, yang diduga akan dijualnya.

Hari ditangkap pada Senin (21/10) sekitar pukul 21.00 WIB bersama rekannya, Dimas P (25). Kasus ini terungkap setelah BNN mendapatkan informasi bahwa keduanya akan melakukan transaksi narkoba di depan bekas kantor PLN Kotabaru, Jambi.

Saat diamankan, ditemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus rokok. Untuk mengelabui petugas BNN, kedua pelaku menyimpan sabu itu dimasukkan dalam kemasan rokok yang nantinya akan di diedarkan oleh Dimas atas perintah Hari.

Saat ini tim masih melakukan pendalaman terkait dengan asal narkoba tersebut. Termasuk, siapa yang memasoknya kepada Hari Apriadi yang saat ini masih berstatus PNS PUPR Muarojambi itu.

Diketahui, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya. Hingga saat ini, BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Facebook Comments
Baca Juga :  Seorang Driver Ojol di Sleman Diringkus Polisi Usai Bacok 2 Pria Hingga Luka-luka