Infoasatu.com, Jambi – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi. Hari Apriadi (31) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muarojambi ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, yang diduga akan dijualnya.
Hari ditangkap pada Senin (21/10) sekitar pukul 21.00 WIB bersama rekannya, Dimas P (25). Kasus ini terungkap setelah BNN mendapatkan informasi bahwa keduanya akan melakukan transaksi narkoba di depan bekas kantor PLN Kotabaru, Jambi.
Saat diamankan, ditemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus rokok. Untuk mengelabui petugas BNN, kedua pelaku menyimpan sabu itu dimasukkan dalam kemasan rokok yang nantinya akan di diedarkan oleh Dimas atas perintah Hari.
Saat ini tim masih melakukan pendalaman terkait dengan asal narkoba tersebut. Termasuk, siapa yang memasoknya kepada Hari Apriadi yang saat ini masih berstatus PNS PUPR Muarojambi itu.
Diketahui, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya. Hingga saat ini, BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto tidak ada persiapan khusus jelang debat kandidat. Wali Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Juru Bicara INIMI Andi Esse, menyampaikan soal terkait video yang beredar ada relawan tak dapatkan…
Infoasatu.com,Makassar--Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif didampingi Kepala Dinsos Kota Makassar Ita Isdiana Anwar, Lurah…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat…
Infoasatu.com,Makassar--Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi mengungkapkan bahwa dalam hierarki pengguna jalan, pejalan kaki…
Infoasatu.com,Makassar--Hari ini, Ahad (27/10), tepat sebulan sejak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan…
Leave a Comment