Categories: Pemerintahan

Kejari: Proses Hukum Tetap Berjalan, Meski Uang Korupsi Dana Hibah KONI Dikembalikan

Infoasatu.com,Makassar–Catatan dari Kejaksaan Negeri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pengembalian uang kerugian negara dari dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus sekitar Rp900 juta sampai saat ini.

“Sebanyak enam orang bertanggung jawab atas pengembalian uang kerugian negara tersebut, sedangkan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,57 miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W. Putro, di Kudus, pada Jumat 26 April 2024.

Meskipun ada pengembalian dana kerugian negara, kata Henriyadi, proses hukum tetap berlanjut.

Namun demikian, tambahnya, nantinya akan ada pertimbangan tertentu, mengingat perlu pastikan asal uang yang dikembalikan.

“Jika dari pihak tersangka, tentunya dapat meredakan situasi tersangka. Akan dievaluasi bagaimana cara perolehan uang tersebut. Apakah melalui tindakan yang bertentangan dengan hukum atau tidak, jika melalui cara melanggar hukum atau sudah tampak dari niatnya,” katanya.

Menurutnya, ketika menerima uang yang memang bukan peruntukannya, maka wajib mengembalikannya. Kecuali jika tidak menyadari karena bekerja di bidang jasa sehingga tidak mengetahui sumbernya saat pembayaran.

Ketika sudah diinformasikan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akan diungkap bahwa uang yang diperoleh memiliki kaitan dengan anggaran KONI.

“Apakah dikembalikan atau tidak, kami telah memberitahu hal tersebut karena proses hukum masih berlangsung,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Kudus masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah ada laporan, berkas perkara yang melibatkan mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto, akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian negara senilai Rp2,57 miliar tersebut, termasuk kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp971 juta.

Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kudus sebesar Rp10,9 miliar.

Namun, penyalahgunaan anggaran terungkap saat tersangka menggunakan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp90 juta, padahal yang diberikan hanya Rp70 juta, sementara Rp20 juta diminta tersangka untuk keperluan pribadi.

Penyalahgunaan dana hibah juga terjadi pada tahun anggaran 2023, saat KONI Kudus menerima dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus sebesar Rp9 miliar untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp971,5 juta dan katering sebesar Rp528,57 juta.

Facebook Comments
Nurwana

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

19 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

19 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

2 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

3 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

3 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

3 hari ago