Infoasatu.com, Makassar – Penjabat Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin kembali melantik sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menduduki jabatan fungsional untuk bidang arsiparis di Baruga Anging Mammiri, Rabu (3/2/2021).
Pelantikan yang turut di hadiri oleh Sekda Kota Makassar M Anshar dan Asisten II Kota Makassar Sittiara di lakukan agar para pejabat yang di lantik dapat lebih mengembangkan potensi dirinya dan menjalankan tugas pokok sesuai dengan tingkat keahlian masing-masing.
“Hari ini ada sekitar 10 ASN yang di lantik untuk di tempatkan di bidang arsiparis. Kami berharap dengan adanya jabatan fungsional ini dapat memberikan ruang dan kesempatan yang besar bagi mereka mengembangkan karirnya”,ungkap Pj Wali Kota Makassar.
Selain itu menurut Prof Rudy Djamaluddin, pelantikan jabatan fungsional ini juga sudah sesuai dengan aturan Perundang-undangan nomor 5 tahun 2014.
“Apa yang di lakukan hari ini mengacu pada Undang-undang yang di tindak lanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan harapan sekiranya dapat mendorong penajaman kinerja para PNS”,tambahnya.
Di akhir pelantikan tak lupa juga Penjabat Wali Kota Makassar ini menitip pesan agar seluruh warga Makassar dapat menjadi edukator covid-19 di wilayahnya masing-masing agar penyebaran virus dapat segera di putuskan.(*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment