Kemenkuham Sul-sel Berkoordinasi Dengan DPM-PTSP Soppeng Tingkatkan Pemohon KI
Infoasatu.com,Makassar–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Soppeng terkait peningkatan pendaftaran merek kekayaan intelektual (KI).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani dalam keterangannya di Makassar, Jumat, mengatakan koordinasi antara Kemenkumham Sulsel dan DPM-PTSP Soppeng dilakukan di mall pelayanan publik (MPP).
“Koordinasi ini dalam rangka memenuhi target kinerja Tahun 2023 yaitu mendorong pertumbuhan permohonan merek satu desa satu merek (one village one brand) dan indikasi geografis di wilayah,” ujarnya.
Mohammad Yani menjelaskan tujuan dilaksanakannya koordinasi untuk menempatkan perwakilan di setiap kabupaten dan kota untuk dapat memberikan informasi terkait hak kekayaan intelektual (HKI).
Ia juga menyampaikan terkait pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan cara memproses permohonan HKI.
“Nantinya, layanan kekayaan intelektual sudah dapat dinikmati oleh masyarakat Sulsel di mall pelayanan publik kabupaten/kota yang sudah menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel,” Kata Yani.
Menurut dia, pihak Kanwil Sulsel juga akan melakukan roadshow untuk terus menggaungkan peningkatan kesadaran masyarakat Sulsel atas pentingnya hak atas kekayaan intelektual.
Sementara itu, Kepala Kaanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menginstruksikan kepada jajarannya khususnya pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik Kemenkumham kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, Kanwil Sulsel terus berupaya untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat Sulsel melalui program-program dan inovasi-inovasi terkait layanan kekayaan intelektual salah satunya menghadirkan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak,” ucap Liberti Sitinjak.