KotaPemerintahan

Kemenpan RB RI Siap Bantu Pemkot Makassar Terapkan MPP

Infoasatu.com, Makassar – Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Mal Pelayanan Publik (MPP)

Hal tersebut disampaikan Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Diah Natalisa dalam kunjungannya di Balaikota Makassar. Senin (5/3/2018).

“Mal Pelayanan Publik ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017,” ungkap Diah Natalisa.

Diah Natalisa menilai upaya ini sebagai bentuk penyelenggaraan publik yang memberi kemudahan, cepat, aman dan nyaman. Di mana seluruh pelayanan publik terintegrasi di dalamnya.

Berdasarkan pemaparan Diah Natalisa, MPP sudah diresmikan dan diterapkan di beberapa daerah seluruh Indonesia, seperti DKI Jakarta, Denpasar, Batam, Bekasi, Banyuwangi dan Surabaya.

“Makanya kita kunjungi Makassar untuk melihat tindak lanjut Pemkot Makassar mengenai persiapannya untuk mal pelayanan publik. Kita telah tandatangani komitmen bersama,” ujar Diah Natalisa.

Upaya yang dilakukan Pemkot Makassar untuk mempersiapkan penerapan MPP diapresiasi oleh Diah. Menurutnya, Pemkot Makassar telah berupaya mendukung persiapan, seperti sarana dan prasarana serta pendelegasian kewenangan perizinan.

“Kami dari kementerian siap membantu Makassar untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan sejumlah pihak untuk mengintegrasikan layanannya nanti,” katanya

Diketahui, MPP adalah penyatuan berbagai jenis pelayanan perizinan dan non perizinan, dari pemerintah daerah maupun pusat, BUMN dan BUMD termasuk swasta yang berada dalam satu lokasi agar memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan. (*)

Facebook Comments
Baca Juga :  Wali Kota Danny Dukung Ranperda Pengolahan Limbah B3: Saya Akan Bentuk Gakkum dan Pengawas Lingkungannya

Idris Muhammad

referensi cerdas