Kasus Korupsi

Kemensos Terkena OTT KPK, Mensos: Pejabat yang Kena Berpangkat Eselon 3

Infoasatu.com, Jakarta – Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan pejabat Kemensos yang kena OTT KPK berpangkat eselon 3. Juliari menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung di KPK.

“Eselon 3. Prinsipnya, kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK,” kata Juliari, Sabtu (5/12/2020).

Juliari masih memonitor perkembangan setelah beredar kabar OTT pejabat Kemensos. Dia saat ini tidak berada di Jakarta.

“Kami masih memonitor perkembangannya. Saya kebetulan juga sedang di luar kota,” ujar Juliari.

OTT pejabat Kemensos dilakukan pada Jumat (4/12) pukul 23.00 WIB sampai Sabtu (5/12) pukul 02.00 WIB. Enam orang diamankan KPK.

“KPK mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan pejabat Kemensos berkaitan dengan tipikor pelaksanaan bantuan sosial Covid-19,” jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Pemantauan program bansos ini sudah dilakukan KPK sejak Mei 2020, dua bulan setelah pengumuman kasus pertama Covid-19. KPK menilai penyaluran bansos terkait penanganan virus Corona jadi salah satu titik rawan terjadinya korupsi.

“Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya,” kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati, Selasa (19/5).

Ipi mengatakan KPK saat itu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. Ipi mengatakan SE KPK itu diharapkan menjadi pedoman penyaluran bansos Corona supaya bisa tepat sasaran.

“KPK kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran,” sebut Ipi.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Kasus Suap Distribusi Gula, Dirut PTPN III Serahkan Diri ke KPK
Facebook Comments