Kementerian Agama Targetkan Akselerasi PPG untuk 269 Ribu Guru pada 2025
Infoasatu.com,Makassar–Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan kesejahteraan guru binaannya. Pada 2025, program ini menargetkan 269.168 guru dari berbagai jenjang pendidikan, meliputi guru madrasah dan guru agama di sekolah umum.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, akselerasi PPG ini merupakan langkah strategis untuk mendukung kebijakan pemerintah dan memastikan kualitas pendidikan nasional.
“Mulai tahun ini, kita percepat pelaksanaan PPG. Ini bagian dari upaya kita meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan guru. Program ini juga mendukung kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memajukan sektor pendidikan,” ungkap Menag dalam kunjungannya di Wajo, Jumat (10/1/2025).
Dari total 625.481 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan, pada tahun ini sebanyak 80–100 ribu guru diharapkan dapat memulai program ini pada angkatan pertama, yang dijadwalkan berlangsung Maret 2025.
Pelaksanaan PPG Melalui Panitia Nasional
Pelaksanaan PPG akan dilakukan serempak melalui Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru Kemenag, yang dibentuk untuk mempercepat proses sekaligus mendukung visi Moderasi Beragama.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa langkah ini akan mempermudah koordinasi dan menyamakan standar pelaksanaan untuk semua guru agama.
“PPG Kemenag dilaksanakan terpusat melalui Panitia Nasional sebagai bentuk implementasi Moderasi Beragama dan penyederhanaan koordinasi antar unit pembina,” jelas Abu Rokhmad.
Sementara itu, Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menyebutkan bahwa program ini juga akan berlanjut pada 2026 dengan target menyelesaikan 356.313 guru.
“Kami menargetkan 269.168 guru pada tahun ini. Untuk angkatan pertama pada Maret 2025, ada 80 hingga 100 ribu peserta,” ujar Thobib.
Persyaratan Peserta PPG
Kemenag menetapkan sejumlah persyaratan bagi guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan, di antaranya:
1. Terdaftar aktif sebagai guru di sistem pendataan Kemenag.
2. Diangkat paling lambat 30 Juni 2023 dan aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV sesuai mapel PPG.
4. Belum mencapai batas usia pensiun dan belum memiliki sertifikat pendidik.
5. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan.
Pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan berbasis data yang tercatat dalam sistem pendataan Kemenag.
Dukung Kebijakan Nasional
Program ini menjadi langkah nyata dalam mendukung visi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, sejalan dengan program pemerintah. Dengan percepatan PPG, Kemenag berharap dapat mencetak guru yang lebih kompeten, profesional, dan siap mendukung pendidikan yang berkualitas.