Infoasatu.com Makassar – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatasi alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk diapresiasi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Irwan Adnan.
Menurut Irwan Adnan, pihaknya merasa terbantu oleh keputusan pembatasan tersebut, utamanya dalam menjaga estetika Kota Makassar. Di mana sebelumnya, pemasangan baliho dan spanduk seringkali tidak terkontrol.
“Kami apresiasi keputusan KPU tersebut, kami merasa terbantu dalam menata dan menjaga estetika Kota Makassar,” ungkap Irwan Adnan, Senin (19/2/2018).
Dia memaparkan bahwa pemasangan baliho dan spanduk, baik alat peraga kampanye atau bukan, tetap harus mematuhi aturan yang ada di Kota Makassar. Seperti tidak memasang di pohon, tiang telepon, depan sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, pedestrian dan yang lainnya.
“Yah, kalau ditemukan yah ditertibkan, pihak pemerintah kecamatan bersama pihak terkait juga sudah mulai menertibkan,” katanya.
Mengenai nominal yang diperbolehkan, Irwan Adnan mengaku tidak mengetahui karena yang mengatur hal tersebut adalah KPU. Begitu pula dengan sanksinya yang merupakan wewenang KPU dan pihak lainnya.
Sebelumnya selain soal pemasangan, Bapenda Makassar juga menghimbau agar konten baliho tidak mengandung unsur-unsur SARA. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment