Categories: Kriminal

Kepala Desa di Aceh Timur Ditangkap Polisi, Korupsi Rp 523 Juta Untuk Bayar Utang

Infoasatu.com, Aceh Timur – Polisi menangkap seorang kepala desa berinisial M (30) di Aceh Timur, Aceh. Pelaku ditangkap polisi karena diduga menilap dana desa sejumlah Rp 523 juta. Kepala desa itu diduga melakukan korupsi untuk membayar utang-utangnya.

“Tersangka banyak memiliki utang dengan pihak lain sehingga untuk membayar utang tersebut timbul niat untuk melakukan perbuatan korupsi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (8/2/2022).

Dizha mengatakan, uang yang ditilap M bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018. Saat itu, Desa Matang Jrok, Kecamatan Madat, mengelola dana desa sebesar Rp 847 juta.

Realisasi penggunaan anggaran tersebut hingga akhir tahun sebesar Rp 271 juta. Pada Februari 2019, M disebut memalsukan tanda tangan sekretaris desa, bendahara dan Camat Madat untuk menarik uang di Bank Aceh Capem Julok.

“Tersangka melakukan pencairan dana sebesar Rp 523 juta dari rekening desa, kemudian dana tersebut ia pergunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar Dizha.

Menurut Dizha, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur kerugian negara akibat perbuatan pelaku mencapai Rp 532 juta. Dalam penyelidikan kasus itu, polisi juga memeriksa dokumen bukti di laboratorium forensik Polda Sumatera Utara.

“Di mana hasil ketiga tanda tangan yang telah diperiksa tersebut merupakan tanda tangan yang berbeda (non-identik) dengan tanda tangan yang terdapat di dalam dokumen pembanding. Artinya tanda tangan yang terdapat pada dokumen RPD (rencana penggunaan dana) tahap IV tersebut merupakan tanda tangan yang telah dipalsukan,” terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan, M akhirnya diciduk di Aceh Utara. Tersangka disebut ditangkap usai dua kali mangkir dari panggilan polisi.

“Pelaku dipanggil tidak hadir karena telah melarikan diri dari desa sehingga akhirnya dilakukan penangkapan,” imbuhnya.

Polisi menjerat M dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago