Categories: Kriminal

Kepala Desa di Aceh Timur Ditangkap Polisi, Korupsi Rp 523 Juta Untuk Bayar Utang

Infoasatu.com, Aceh Timur – Polisi menangkap seorang kepala desa berinisial M (30) di Aceh Timur, Aceh. Pelaku ditangkap polisi karena diduga menilap dana desa sejumlah Rp 523 juta. Kepala desa itu diduga melakukan korupsi untuk membayar utang-utangnya.

“Tersangka banyak memiliki utang dengan pihak lain sehingga untuk membayar utang tersebut timbul niat untuk melakukan perbuatan korupsi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (8/2/2022).

Dizha mengatakan, uang yang ditilap M bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018. Saat itu, Desa Matang Jrok, Kecamatan Madat, mengelola dana desa sebesar Rp 847 juta.

Realisasi penggunaan anggaran tersebut hingga akhir tahun sebesar Rp 271 juta. Pada Februari 2019, M disebut memalsukan tanda tangan sekretaris desa, bendahara dan Camat Madat untuk menarik uang di Bank Aceh Capem Julok.

“Tersangka melakukan pencairan dana sebesar Rp 523 juta dari rekening desa, kemudian dana tersebut ia pergunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar Dizha.

Menurut Dizha, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur kerugian negara akibat perbuatan pelaku mencapai Rp 532 juta. Dalam penyelidikan kasus itu, polisi juga memeriksa dokumen bukti di laboratorium forensik Polda Sumatera Utara.

“Di mana hasil ketiga tanda tangan yang telah diperiksa tersebut merupakan tanda tangan yang berbeda (non-identik) dengan tanda tangan yang terdapat di dalam dokumen pembanding. Artinya tanda tangan yang terdapat pada dokumen RPD (rencana penggunaan dana) tahap IV tersebut merupakan tanda tangan yang telah dipalsukan,” terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan, M akhirnya diciduk di Aceh Utara. Tersangka disebut ditangkap usai dua kali mangkir dari panggilan polisi.

“Pelaku dipanggil tidak hadir karena telah melarikan diri dari desa sehingga akhirnya dilakukan penangkapan,” imbuhnya.

Polisi menjerat M dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Ilham Fauzi: Pejalan Kaki Harus Mendapat Prioritas Tertinggi

Infoasatu.com,Makassar--Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi mengungkapkan bahwa dalam hierarki pengguna jalan, pejalan kaki…

19 menit ago

Ilham Fauzi Dorong Insentif Tambahan untuk Guru

Infoasatu.com,Makassar--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Debat Kandidat Pilwalkot Makassar 2024, yang berlangsung di Hotel Dalton,…

2 hari ago

AMAN Akui Keberhasilan Program Danny, Jubir INIMI: Lanjutkan Kebaikan!

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 4, Amri Arsyid dan…

2 hari ago

“INIMI” Akan Mudahkan Layanan Kesehatan

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wakil Wali Kota Makassar, Ilham Ari Fauzi, mengusulkan pentingnya integrasi data. Agar warga Makassar…

2 hari ago

Teriakan Tiga Bergema di Area Debat, Jubir INIMI: Pejuang yang Ingin Menang

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana Pilwalkot Makassar 2024 berlangsung di Hotel Dalton, Sabtu 26 Oktober 2024. Tidak sedikit…

2 hari ago

Indira Yusuf Ismail ternyata Berdarah Bone

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail ternyata berdarah Bone. Rekam jejaknya diungkap oleh netizen…

2 hari ago