Infoasatu.com, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar mengomentari soal kabar yang menyebut jika Kota Makassar saat ini menerapkan PPKM Level IV.
Kepala Diskominfo Makassar, Mahyuddin memastikan kabar PPKM Level IV di Kota Makassar merupakan berita bohong.
“Hoax itu saya pastikan hoax setelah saya lakukan penelusuran,” ucap Mahyuddin, Kamis (24/3).
Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) disebut telah melewati puncak gelombang ketiga Covid-19. Dalam sepekan ini, kasus harian rata-rata mencapai 20-an kasus.
Dari data Satgas Covid-19 Makassar, 22 Maret 2022 dilaporkan ada penambahan positif sebanyak 32 kasus.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan bahwa saat ini Kota Makassar masih menerapkan PPKM Level III.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 443.01/104/E.Edar/ Kesbangpol/III/2022 tentang Perpanjangan PPKM Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Aturan tersebut sejalan dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 tahun 2022. Penerapan PPKM Level III di Kota Makassar berlaku hingga 28 Maret 2022.
“Hoax itu kalau ada yang bilang PPKM Level IV, sampai sekarang di Kota Makassar masih level III,” kata Danny dalam keteranganya, Rabu (23/3) malam.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment