Pemerintahan

Kepala Disperkim Makassar Serahkan 9 SKK Fasum Fasos ke Kejaksaan Negeri

Infoasatu.com, Makassar – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menyerahkan 9 Surat Kuasa Khusus (SKK) fasum fasos yang diduga bermasalah kepada Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Disperkim Makassar Suhartini, didampingi oleh Kepala Inspektorat Zainal Ibrahim, mantan Kadis DTRB Ahmad Kafrawi, serta sejumlah instansi pemkot Makassar yang tergabung dalam Tim Penyelamat aset kota Makassar, termasuk dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar.

“Ada 9 titik SKK fasum fasos yang kami sudah serahkan kepada Kejari Makassar, ” ujar Suhartini, Selasa (11/6/2019).

Menurutnya, upaya Tim Penyelamat aset Kota Makassar dengan masuknya pihak KPK dan peran serta media dalam menyelamatkan fasum fasos, baik yang bersoal ataupun dalam kedudukan pihak pengembang belum menyerahkan kepada Pemkot, sudah mulai berangsur beritikad baik untuk segera menyerahkan fasum fasosnya ke Pemkot Makassar.

“Tim penyelamat aset bekerja keras, penegak hukum masuk, seperti Kejaksaan dan KPK, sekarang ini ada beberapa pengembang yang sudah menyerahkan berkas administrasinya, jadi tahapannya kami sementara verifikasi kelayakan administrasinya, ” ungkapnya.

Sementara itu Kabid PSU Disperkim Kota Makassar, Andi Gari Baldi saat dikomfirmasi terkait apa saja yang menjadi kendala pada 9 SKK fasum fasos yang diserahkan kepada pihak Kejari Makassar, ia menjelaskan, bahwa yang menjadi temuan ada dua item kasus.

“Dari 9 SKK tersebut ada 2 diantaranya yang diduga bermasalah, yakni GMTD dan Perumahan BTP. Kemudian 7 SKK persoalanya administrasi, ada yang tidak membayarkan kompesasi lahan kuburan, dan sejumlah berkasnya tidak memenuhi syarat. Tapi dari 7 SKK potensinya akan diserahkan ketika syarat administrasinya sudah terpenuhi,” kata Gari.

Facebook Comments
Baca Juga :  Kadisperkim Makassar Gelar Rapat Bersama Camat Tamalate