Perumda Air Minum

Keputusan Rakor UPT BLUD PAL Dinas PU Dan Pihak Direksi PAL PDAM Makassar Sepakat Perihal Kelembagaan IPAL Losari

Infoasatu.com,Makassar— Pemerintah Kota Makassar melalui Kepala Bagian Hukum mewakili Sekretariat Daerah gelar Rapat Koordinasi Pemantapan Kelembagaan IPAL Losari.

Agenda ini telah disepakati bersama terkait Pembagian Wilayah Kewenangan Pengelolaan Air Limbah Domestik diantaranya PDAM mengelola IPAL Losari dan Mengelola Air Limbah di 4 Kecamatan yang dilalui IPAL Losari, yaitu Kecamatan Mamajang, Mariso, Tamalate dan Ujung Pandang, UPT BLUD PAL mengelola Air Limbah Domestik di 11 Kecamatan lainnya selain yang dikelola PDAM Kota Makassar.

Kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar (Hamka Darwis, SH, MM mengatakan rakor ini merupakan lanjutan yang akan dibuatkan perwali serta Perumda

“Tindak lanjut dari hasil rapat ini, akan dibuatkan Perwali sebagai Turunan dari Perda Air Limbah No. 1 Tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum No. 7 Tahun 2019.”

Ditempat terpisah Daniati selaku Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Makassar mengungkapkan rakor ini sudah ada kesepakatan bersama tentang kelembagaan Pengelolaan IPAL Losari

“Alhamdulilah rapat koordinasi pemantapan kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara Pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL PDAM Kota Makassar.” Pintanya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Hadiri IWWEF 2023, Beni Iskandar Apresiasi Teknologi Terbaru Pengelolaan Air