Infoasatu.com,Makassar— Pemerintah Kota Makassar melalui Kepala Bagian Hukum mewakili Sekretariat Daerah gelar Rapat Koordinasi Pemantapan Kelembagaan IPAL Losari.
Agenda ini telah disepakati bersama terkait Pembagian Wilayah Kewenangan Pengelolaan Air Limbah Domestik diantaranya PDAM mengelola IPAL Losari dan Mengelola Air Limbah di 4 Kecamatan yang dilalui IPAL Losari, yaitu Kecamatan Mamajang, Mariso, Tamalate dan Ujung Pandang, UPT BLUD PAL mengelola Air Limbah Domestik di 11 Kecamatan lainnya selain yang dikelola PDAM Kota Makassar.
Kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar (Hamka Darwis, SH, MM mengatakan rakor ini merupakan lanjutan yang akan dibuatkan perwali serta Perumda
“Tindak lanjut dari hasil rapat ini, akan dibuatkan Perwali sebagai Turunan dari Perda Air Limbah No. 1 Tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum No. 7 Tahun 2019.”
Ditempat terpisah Daniati selaku Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Makassar mengungkapkan rakor ini sudah ada kesepakatan bersama tentang kelembagaan Pengelolaan IPAL Losari
“Alhamdulilah rapat koordinasi pemantapan kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara Pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL PDAM Kota Makassar.” Pintanya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment