HUKUMMEGAPOLITAN

Ketua Asosiasi Petani Tebu RI X Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap

Infoasatu.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Ketua APTRI (Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia) X, H Mubin, terkait kasus dugaan suap distribusi gula. Mubin dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL).

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (25/11/2019).

KPK juga memanggil H Edi selaku Ketua APTRI XI. Ia turut dipanggil sebagai saksi untuk Laksana.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap, yakni I Kadek Kertha Laksana bersama Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo.

Diketahui, Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu terkait pendistribusian gula.

“Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (3/9).

Facebook Comments
Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bawah Fly Over