Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam Kota Makassar
Infoasatu.com, Makassar – “Kalau Rumah bernyanyi keluarga, berdasarkan SE dimaksud masih bisa beroperasi dari siang sampai jam 17.00 Wita. Sedangkan usaha hiburan lain seperti Disktotik, Club Malam atau Bar dan Pub itu secara praktis akan tutup total karena ketentuan jam opersioanal dimaksud dalam SE tersebut jelas2 sangat tidak memungkinkan bisa buka, tidak efisien dan tentu hanya merugikan dari segi biaya operasional karena tidak sesuai dengan kondisi/waktunya.”
“Jadi kami juga berharap, antara poin 7 dan poin 10 dalam SE itu tidak usah dibesar2kan. Sebaliknya, justru kami berharap Satgas Raika, TNI dan Polri bisa lebih efektif mengawal pelaksaan SE dimaksud agar masyarakat bisa yakin bila aturan itu berjalan sesuai aturan dan substansinya”.