Infoasatu.com, Makassar – “Kalau Rumah bernyanyi keluarga, berdasarkan SE dimaksud masih bisa beroperasi dari siang sampai jam 17.00 Wita. Sedangkan usaha hiburan lain seperti Disktotik, Club Malam atau Bar dan Pub itu secara praktis akan tutup total karena ketentuan jam opersioanal dimaksud dalam SE tersebut jelas2 sangat tidak memungkinkan bisa buka, tidak efisien dan tentu hanya merugikan dari segi biaya operasional karena tidak sesuai dengan kondisi/waktunya.”
“Jadi kami juga berharap, antara poin 7 dan poin 10 dalam SE itu tidak usah dibesar2kan. Sebaliknya, justru kami berharap Satgas Raika, TNI dan Polri bisa lebih efektif mengawal pelaksaan SE dimaksud agar masyarakat bisa yakin bila aturan itu berjalan sesuai aturan dan substansinya”.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto tidak ada persiapan khusus jelang debat kandidat. Wali Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Juru Bicara INIMI Andi Esse, menyampaikan soal terkait video yang beredar ada relawan tak dapatkan…
Infoasatu.com,Makassar--Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif didampingi Kepala Dinsos Kota Makassar Ita Isdiana Anwar, Lurah…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat…
Infoasatu.com,Makassar--Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi mengungkapkan bahwa dalam hierarki pengguna jalan, pejalan kaki…
Infoasatu.com,Makassar--Hari ini, Ahad (27/10), tepat sebulan sejak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan…
Leave a Comment