Makassar

Ketua Bawaslu Makassar Hadiri Reses Komisi II DPR RI

Infoasatu.com, Makassar – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar, Nursari menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI terkait persiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Serentak Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020. Di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A.P. Pettarani no. 102 Makassar. Senin (02/03/2020).

Kegiatan ini bertujuan untuk melihat kesiapan para penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu Kab/Kota se Sulawesi Selatan yang berpilkada tahun ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo mengatakan kunjungan kerja ini spesifik untuk melihat kesiapan penyelenggaraan Pilkada Tahun ini, beliau berharap Pilkada berlangsung secara luberjurdil.
“KPU dan Bawaslu harus melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat agar bisa meningkatkan partisipasi pemilih dan juga demi kelancaran Pilkada Tahun ini”, Pinta Arif Wibowo

Ketua KPU Prov. Sulsel, Faizal Amir menyampaikan bahwa secara umum NPHD berjalan sesuai dengan tahapan hanya ada beberapa Kabupaten yang masih terkendala dengan Pemerintah Daerah mengenai pencairan dana NPHD.
Dia juga menambahkan bahwa KPU telah membentuk Relawan Demokrasi (RELASI) untuk membantu sosialisasi KPU kepada masyarakat.

Senada, Ketua Bawaslu Prov. Sulsel, H.L. Arumahi mengatakan bahwa kendala yang dihadapi Bawaslu relatif sama dengan KPU yaitu mengenai pencairan dana NPHD. Beliau juga menyoroti ASN yang tidak netral pada Pilkada Tahun ini.
“Kita harus perbanyak sosialisasi Netralitas ASN, untuk itu saya meminta kepada Bawaslu Kab/Kota untuk lebih bersinergi dengan Pemerintah Daerah/Kota, karena masih banyak ASN yang tidak mengerti bahkan tidak tahu dengan regulasi”. Ungkap Arumahi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Prov. Sulsel H. L. Arumahi, Pimpinan Bawaslu Prov. Sulsel Syaiful Jihad, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari serta Ketua Bawaslu Kab/Kota dan Ketua KPU Kab/Kota se Sulawesi Selatan yang berpilkada tahun ini.(*)

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Nur Muthmainna, Komisioner Bawaslu Makassar Tutup Usia
Facebook Comments