Ketua DPR: Pemerintah yang Minta Tunda Pengesahan RUU Terorisme
infoasatu.com, Jakarta – Beberapa pihak menyoroti lamanya perampungan revisi UU Antiterorisme yang sedang berproses di DPR. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut tertundanya pengesahan revisi UU Antiterorisme karena sikap pemerintah.
“Jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang,” ujar Bamsoet kepada wartawan, Minggu (13/5/2018).
Baca Juga : Komnas Perlindungan Anak Mengutuk Keras Aksi Biadab Terorisme di Surabaya
“Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan,” imbuh dia.
Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai sudah urgen. Dengan maraknya aksi terorisme–yang teranyar–bom yang meledak di 3 gereja di Surabaya, Jawa Timur, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai revisi UU itu sudah genting.
Tito ingin Polri dapat melakukan penindakan yang lebih. Salah satu yang disebut Tito yaitu agar pemerintah dapat menetapkan organisasi seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai organisasi teroris agar bisa ditindak tanpa harus menunggu adanya aksi dari mereka.
“Satu lagi penting, UU diperbaiki, revisi UU jangan terlalu lama, sudah 1 tahun karena kita tahu sel-sel mereka tapi kita tidak bisa menindak mereka kalau mereka tidak melakukan aksi,” kata Tito saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Surabaya, Jawa Timur, sore tadi. (*)