Infoasatu.com, Jakarta – Melalui Peraturan Pemerintah (PP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan biaya tes narkoba sebesar Rp 290 ribu. Bagi yang miskin, Jokowi menggratiskan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.
“Terhadap masyarakat umum yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Bagi Masyarakat Umum di luar layanan rehabilitasi yang berasal dari klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota,” demikian bunyi Pasal 6 PP Nomor 19/2020, Minggu (29/3/2020).
Berikut tarif layanan di Klinik BNN:
Adapun untuk penelitian, BNN menyediakan laboratoriumnya untuk dipakai oleh umum. Dengan biaya:
“Terhadap mahasiswa berprestasi yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 dari tarif yang tercantum,” bunyi Pasal 5.
Tes laboratorium narkoba juga digratiskan bagi penyidik BNN, Polri, TNI dan PPNS.
Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…
Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…
Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…
Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…
Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…
Leave a Comment