Infoasatu.com, Jakarta – Klinik aborsi ilegal di Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil diungkap polisi. Sebanyak 903 janin sudah diaborsi di klinik yang baru beroperasi selama 21 bulan. Polisi mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan penemuan promosi via website.
“Ini pengungkapan praktik aborsi yang tidak memiliki izin, kemudian juga tidak memiliki izin melakukan praktik kedokteran. Saya sudah sampaikan 1.632 orang pernah ditangani di sini dengan 903 dia aborsi selama 21 bulan sejak 2018 sampai sekarang ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Polisi juga mengungkap keuntungan yang diraup dari bisnis ilegal yang tak berperikemanusiaan ini, yakni mencapai Rp 5,5 miliar. Dari kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni MM sebagai dokter, RM sebagai bidan, dan SI sebagai tenaga kesehatan.
“Total selama 21 bulan pengakuan hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat yang bersangkutan,” lanjut Yusri.
Klinik aborsi ilegal ini digrebek aparat pada Selasa (11/2) siang. Saat penggrebekan, para tersangka sedang ‘buka praktik’. “Saat itu memang sedang ada praktik aborsi,” ujar Yusri.
MM, RM dan SI tak bekerja sendirian. Mereka diduga terkoneksi dengan 50 bidan dan dokter nakal serta ratusan calo untuk menggaet pasien.
“Jaringan ini mereka punya jaringan sampai 50 bidan di luar, dan ada beberapa perkembangan dengan pemeriksaan terhadap beberapa dokter yang ada. Dia punya, kita sudah lidik, dia punya kaki tangan sekitar 50 bidan dan hampir 100 calo, kan di sini banyak calo aborsi. Salah satu kaki tangannya adalah calo-calo itu, masih kita kembangkan,” jelas Yusri.
Polisi menegaskan penyidikan kasus ini tak berhenti hanya pada sampai ketiga tersangka, karena saat ini penyidik sedang mengejar seorang DPO dan beberapa dokter yang diduga ikut menyokong kegiatan aborsi di klinik ini. Ketiga tersangka pun, ungkap Yusri, adalah residivis kasus yang sama beberapa tahun yang lalu.
“Ada beberapa yang masih DPO, kita akan kembangkan lagi karena kita dapat info bahwa tempat ini dijadikan tempat titipan aborsi oleh beberapa dokter. Ada beberapa dokter yang lakukan aborsi, lakukannya di sini, ada beberapa dokter yang lakukan aborsi dibawa ke klinik ini sementara ini klinik ilegal,” lanjut Yusri membeberkan strategi tersangka MM cs melebarkan sayap bisnis ilegalnya.
Dari hasil penyelidikan, terang Yusri, klinik ini menyediakan jasa aborsi dengan tarif bervariasi mulai dari Rp 1 hingga 15 juta. Contohnya, biaya menggugurkan janin berusia satu bulan Rp 1 juta, janin dua bulan Rp 2 juta dan untuk yang berusia tiga bulan Rp 3 juta.
“Di atas itu Rp 4 juta sampai 15 juta,” ucap Yusri.
Selain peralatan medis, buku catatan pasien dan sejumlah obat-obatan yang disita sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan dua janin berusia 6 bulan yang sudah diaborsi.
“Terakhir barang bukti kami temukan janin umur 6 bulan, dua orang, janin kita temukan saat itu,” imbuh Yusri.
Saat ini penyidik sedang mendalami ke mana ratusan janin itu dibuang oleh ketiga tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, polisi menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, yakni UU kesehatan UU Nomor 36 tahun 2009, UU tentang Tenaga Kesehatan UU Nomor 36 tahun 2014 dan UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Ancaman 5 tahun setiap ini, dan UU tentang kesehatan pidana 10 tahun kesehatan,” tegas Yusri.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment