Kriminal

Klinik di Jakpus Digerebek Polisi, Sudah 5 Tahun Beroperasi-Aborsi Ribuan Janin

Infoasatu.com, Jakarta – Sebuah klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat yang sudah beroperasi selama 5 tahun digerebek polisi. Selama kurun waktu 2019-April 2020, klinik tersebut telah mengaborsi ribuan janin.

“Klinik tersebut sudah operasi selama 5 tahun dan yang paling unik, dalam data yang kita lakukan penggeledahan ini didapatkan terhitung mulai Januari 2019-10 April 2020, terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien,” jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).

Berdasarkan data tersebut, diperkirakan klinik tersebut melakukan tindakan aborsi kepada 5-7 pasien setiap harinya.

“Belum lagi kalau kita merunut ke belakang, kalau asumsinya itu adalah 5 tahun klinik itu beroperasi. Namun data dari 2019-April 2020 sebanyak 2.638 pasien,” ujar Tubagus.

Lebih lanjut, Tubagus mengatakan, para pasien datang ke klinik dengan menghubungi call center terlebih dahulu dan membuat janji. Ada pula yang datang langsung ke klinik tersebut.

“Mekanismenya adalah, pasien telpon ke call center atau langsung datang ke klinik atau janjian kemudian pasien dijemput,” kata Tubagus.

Setelah itu pasien mendaftar di resepsionis. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pasien, termasuk pemeriksaan USG.

“Ada 7 step sampai dengan pelaksanaan aborsi,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 17 orang tersangka. 17 orang itu terdiri dari: 3 orang dokter, 1 orang bidan, 2 orang perawat, 4 pengelola klinik, 4 orang turut membantu melakukan, serta 3 orang pasien dan pengantar.

Tubagus kemudian menjelaskan, 4 pengelola klinik tersebut bertugas sebagai negosiator dengan pasien serta melakukan penerimaan dan pembagian uang. Sementara 4 orang yang turut serta diamankan bertugas mengantar-jemput pasien, membersihkan janin hingga calo. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan pasien dan yang mengantarkan ke klinik tersebut.

Baca Juga :  Mahasiswa Tersangka Teroris yang Ditangkap Densus 88 Terancam 5 Tahun Penjara

“Jadi tiga orang yang melakukan aborsi itu ya. Artinya satu pasangan dan kemudian orang yang menyuruh melakukan tindakan itu. Jadi total semuanya ada 17 orang tersangka yang kita amankan,” ungkap Tubagus.

Terhadap para pelaku, dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. Ada 3 pengelompokan jeratan hukum bagi para tersangka yakni Pasal 299, 246, 348, dan 349 KUHP. Kedua, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal 194 Juncto 75 Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Klinik aborsi ini terbongkar setelah polisi menyelidiki kasus pembunuhan WN Taiwan Hsu Ming Hu. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka utama Sari Sadewa mengaku membunuh korban yang juga bosnya di pabrik roti itu karena sakit hati dihamili oleh korban.

Namun korban tidak mau tanggung jawab dan menyuruhnya untuk menggugurkan kandungannya. Kepada polisi, Sari Sadewa juga mengaku diberi uang Rp 15 juta oleh korban untuk menggugurkan kandungannya itu pada tahun 2018.

Dalam kasus pembunuhan itu, selain Sari Sadewa, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Handik Zusen, AKP Ressa F Marasabessy dan AKP Rulian juga menangkap tersangka Alfiyan, Fitri dan Suyanto. Saat ini polisi masih memburu 5 orang DPO lainnya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Facebook Comments