Infoasatu.com, Jakarta – McDanny dan Reno Fenady alias Dani Wijaya Wardhana dan Alfonsus Renato Fenady, dua komika yang telah berstatus tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim, Sabtu (31/8/2019).
McDanny dan Reno sendiri saat ini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Diketahui, keduanya ditangkap pada Minggu (25/8) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kos di daerah Salemba, Jakarta Pusat.
Polisi menyita sabu dalam dua kemasan seberat 0,65 gram dan 0,32 gram beserta alat isap serta tiga unit ponsel, dari tangan keduanya.
Seseorang berinisial RL yang diduga sebagai penyuplai sabu ke dua komika tersebut, saat ini diburu polisi.
“RL saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim.
Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider kesatu Pasal 112 ayat (1) subsider kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…
Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…
Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…
Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…
Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…
Leave a Comment