Infoasatu.com, Jakarta – McDanny dan Reno Fenady alias Dani Wijaya Wardhana dan Alfonsus Renato Fenady, dua komika yang telah berstatus tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim, Sabtu (31/8/2019).
McDanny dan Reno sendiri saat ini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Diketahui, keduanya ditangkap pada Minggu (25/8) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kos di daerah Salemba, Jakarta Pusat.
Polisi menyita sabu dalam dua kemasan seberat 0,65 gram dan 0,32 gram beserta alat isap serta tiga unit ponsel, dari tangan keduanya.
Seseorang berinisial RL yang diduga sebagai penyuplai sabu ke dua komika tersebut, saat ini diburu polisi.
“RL saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim.
Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider kesatu Pasal 112 ayat (1) subsider kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment