Categories: Uncategorized

Kominfo Makassar Gelar Rapat Bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Infoasatu.com,Makassar–Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Kota Makassar.

Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana dan untuk meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Gedung Mall Government Center (MGC) Lantai 7, Kamis (19/12/2024).

Menghadirkan narasumber Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH yang membawakan materi terkait Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dr. Khaerul Mannan menjelaskan tentang cara memahami standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi public.

“Yang penting dikenali terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan sengketa informasi publik. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu dijelakan pula terkait mekanisme memperoleh informasi, diantaranya setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis ke PPID, atau melalui elektronik.

Setiap pemohon harus mencamtumkan identitas diri yang menjelaskan statusnya sebagai warga negara. Petugas Informasi mencatat dan Buku Register, memberikan nomor registrasi dan tanda bukti Penerimaan Permintaan Informasi Kepada Pemohon.

Jika melalui Elektronik, Tanda Bukti Penerimaan disampaikan paling Lama satu hari kerja sejak Permohonan dinyatakan memenuhui syarat.

“PPID wajib memberikan respon atas Permintaan Informasi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Permintaan Informasi,” lanjutnya.

Selain itu PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan paling lama tujuh hari, dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dikuasai, atau belum memutuskan apakah Informasi itu terbuka atau dikecualikan.

Petugas Informasi wajib menyimpan formulir asli permintaan sebagai tanda bukti penerimaan.

Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD lingkup pemerintah Kota Makassar diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah , Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, dam Perumda Terminal Makassar Metro.

Facebook Comments
Nurwana

Leave a Comment

Recent Posts

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

3 hari ago

Makassar Bangkit untuk Gaza: Dukungan Tanpa Batas untuk Palestina

Infoasatu.com,Makassar--Semangat solidaritas terhadap rakyat Palestina kembali digaungkan di Kota Makassar. Pada Minggu, 29 Desember 2024,…

5 hari ago

Dany Pomanto Paparkan Pencapaian Pemkot Makassar Sepanjang Tahun 2024

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memaparkan pencapaian Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sepanjang tahun 2024…

1 minggu ago

Danny Pomanto Sematkan Satyalancana Karya Satya ke PNS

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri…

1 minggu ago

Pemkot Makassar Beri Penghargaan ke 7 Perusahaan

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota Makassar memberikan penghargaan kepada tujuh perusahaan yang dinilai telah memberikan kontribusi melalui program…

1 minggu ago

Kadispar Makassar diganjar Penghargaan Satyalancana Karya Satya oleh Presiden RI

Infoasatu.com,Makassar--Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem, menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik…

1 minggu ago