Komisi A DPRD Makassar Sidak Ruko di Jalan Buru yang Tak Miliki IMB
Infoasatu.com, Makassar – Komisi A DPRD Makassar melakukan sidak di salah satu bangunan ruko di Jalan Buru No.130/98 dengan pemilik bernama Jemis Kontaria, Sabtu (19/6/2021).
Sidak dilakukan setelah menerima aduan dari tengga yang merasa dirugikan atas pembangunan ruko milik teradu.
“Kedatangan kami di sini untuk turun dan melihat langsung aduan masyarakat terkait adanya bangunan yang dianggap merugikan dirinya. Bangunan ini juga diduga tidak memiliki IMB. Bangunan ini menimpa bangunan lainnya sehingga ada yang merasa dirugikan,” kata Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa.
Ia mengatakan, sejauh ini informasi yang didapatkan oleh Komisi A DPRD Makassar, pemilik bangunan tersebut belum bisa menunjukkan IMB. Olehnya itu, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan penyegelan sambil memanggil kedua belah pihak untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Makassar.
“Sampai hari ini teradu tidak mampu perlihatkan IMB ke Dinas Tata ruang ataupun PTSP. Sehingga kami rekomendasikan, jika memenuhi syarat untuk disegel sambil menunggu RDP di DPRD. Kedua belah pihak akan kita panggil RDP paling lama dua minggu ke depannya,” tambah politisi muda PPP tersebut.
Sementara itu, anggota komisi A lainnya, Ari Ashari Ilham mengatakan, pihaknya tentu akan berlaku adil untuk semua masyarakat kota Makassar. Olehnya itu jalan terbaik antara pemilik bangunan dan tetangga yang merasa dirugikan adalah dengan melakukan RDP.
“Dengan begitu kita akan mendengarkan keterangan dari yang mengadu maupun yang diadukan. Agar semua bisa berjalan dengan lancar, maka lebih baik jika bangunan itu disegel terlebih dahulu. Itulah sebabnya kami merekomendasikan untuk disegel,” kata legislator milenial dari partai Nasdem tersebut.
Sementara itu Faisal Burhan, Kabid Perizinan A PTSP Makassar yang juga hadir dalam sidak tersebut mengatakan pihaknya telah mencari data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diadukan tersebut, namun tidak ada ditemukan. Dimana ia mengatakan baik membangun baru ataupun merenovasi, harus memiliki IMB.
“Membangun baru atau renovasi harus dipahami. Dia bangun tahun berapa, IMB tahun berapa tapi setelah kami lihat data memang tidak ada IMB-nya,” kata Faisal.
Hal senada disampaikan Abd Haris, Kepala seksi pengkajian hukum bidang penertiban Dinas Penataan Ruang kota Makassar.
“Kami sudah memberi surat panggilan ke pemilik, mereka sempat datang dan bawa IMB dijelaskan tapi itu IMB bangunan yang di belakang. Sementara yang jadi persoalan ini bangunan yang di depan,” sebutnya.
Sementara itu, Jermias Rarsina selaku kuasa hukum Irawati Lauw, warga yang merasa dirugikan menyebut sudah tepat DPRD Kota Makassar memberikan rekomendasi kepada DTRB untuk dilakukan penyegelan. Itu karena 2 alasan penting secara administrasi maupun substansi mengenai kegiatan membangun rumah sehubungan dengan IMB dan ilmu konstruksi.
“Alasan yang pertama adalah secara administrasi dari hasil pertemuan di lokasi, ruko bermasalah pihak DTRB dan PTSP selaku instansi terkait dan berwenang belum dapat memperlihatkan validitas kebenaran IMB dari pemilik ruko. Alasan yang kedua adalah terbukti di lokasi terjadi penindisan bangunan milik Irawaty Lauw oleh ruko milik Jemis Kontaria,” kata Jermias.
Jermias Rarsina berharap, kiranya nanti saat RDP dengan DPRD Kota Makassar bersama DTRB dan PTSP, jika terbukti ada kesalahan administrasi atau pelanggaran fatal seperti tak memiliki IMB dan juga ada kesalahan membangun secara ilmu konstruksi yang berakibat kerugian pihak lain pihaknya berharap akan ada tindakan yang lebih tegas dari penyegelan..
“Tak hanya rekomendasikan penyegelan yang diharapkan adalah dapat dilakukan pembongkaran bangun Ruko tersebut,” tambahnya.