Komnas Perempuan Angkat Bicara Soal Kasus GoPro di Toilet Mahasiswi di Makassar
Infoasatu.com, Makassar – Kasus penemuan kamera GoPro di toilet mahasiswi di sebuah kampus di Makassar, menjadi perbincangan. Komnas Perempun mengecam keras kasus tersebut. Komnas Perempuan menilai peristiwa itu salah satu kasus pelecehan seksual.
“Kita kan juga harus melihat dulu kejadiannya seperti apa. Kalau hal kayak pengintipan itu memang merupakan kasus pelecehan seksual,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Adriana Venny, Sabtu (9/11/2019) malam.
Venny juga meminta kepada mahasiswi itu berhati-hati dalam setiap kemungkinan kekerasan seksual. Menurutnya mahasiswi dan pelajar SMA rentan terhadap peristiwa tersebut.
“Jadi selain mengecam juga meminta agar mahasiswa seperti itu supaya aware, tetapi ini kan tidak hanya mahasiswa tapi mungkin remaja lainnya seperti SMA yang belum berusia 18 tahun ini kan juga rentan, baik menjadi korban maupun menjadi pelaku. Jadi tolong itu hati-hati karena itu ada hukumannya,” ujar Venny.
Venny juga memperingatkan pelaku kekerasan seksual yang berbasis siber itu. Menurutnya kekerasan seksual menggunakan teknologi dan media tersebut bisa dijerat dengan pasal yang berlapis.
“Kalau untuk hukumnya sudah jelas pelaku bisa melanggar undang-undang pornografi, ITE, melanggar perbuatan yang tidak menyenangkan dan perbuatan kesusilaan. Jadi hati-hatilah mahasiswa ya kalau misal mau iseng, kita sekarang kita ada hukum yang menjerat itu, jadi bisa kena pasal berlapis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Venny menyebut kekerasan seksual terhadap perempuan berbasis siber tengah maraknya terjadi. Kasus tersebut, menurut Venny terus meningkat setiap tahunnya.
“Sebenarnya kita sudah membuat kajian, dan setiap tahunnya itu membuat catatan tahunan dan memang kekerasan terhadap perempuan berbasis cyber itu memang meningkat setiap tahun,” tuturnya.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan, Venny menyebut sekitar 100 kasus terjadi pada tahun ini. Berbagai motif yang dilakukan, seperti menyebarkan konten-konten seksual, pengintipan hingga pendistribusian.
“Tahun ini aja itu hampir 100 yang dilaporkan, itu yang pengaduan langsung, cyber violence. Jadi macam-macam tu, itu dia mendistribusikan tu, dia mendistribusikan konten-konten yang ilegal seperti itu, termasuk mengintip, menguntip, kemudian dia mengancam disistribusikan. itu termasuk cyber violence,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan mahasiswa berinisial A terkait laporan pemasangan kamera GoPro di toilet mahasiswi kampus Makassar, Sulsel. A mengaku memasang kamera GoPro di toilet kampus pada awal Oktober lalu.
“Pelaku kita tanya ‘apa benar kamu yang menaruh’ (dijawab pelaku) ‘iya’. Pengakuannya, baru-baru saja, Oktober,” kata Kapolsek Somba Opu, Gowa, Sulsel, Kompol Syafei Rivai, Sabtu (9/11/2019).
Terduga pelaku A langsung diamankan polisi setelah laporan pemasangan kamera GoPro diterima Polsek Somba Sopu. Pelaporan baru dilakukan Jumat (8/11) meski peristiwa pemasangan kamera GoPro di toilet kampus terjadi awal Oktober.