Konsumsi Sabu, Wanita Muda Mantan Narapidana Kembali Mendekam di Bui
Infoasatu.com, Mataram – Seorang mantan narapidana kasus uang palsu, kembali mendekam di balik jeruji besi. RA kali ini terseret kasus narkoba. Wanita muda ini ditangkap di kamar indekosnya di Jalan Datu Tuan 38, Bertais, Mataram Tengah, Nusa Tenggara Barat, saat mengonsumsi sabu-sabu.
Wakapolres Mataram Kompol Setia Wijatono mengatakan, dari laporan masyarakat, indekos pelaku kerap dijadikan lokasi pesta sabu-sabu. Sehingga polisi melakukan pengintaian.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan beberapa barang bukti. Seperti bong, puluhan kertas klip, pipet, dan narkoba jenis sabu.
”Sabu yang diamankan disembunyikan di beberapa tempat. Beratnya 2,52 gram,” kata Wijatono.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Dari mana dan siapa saja teman mengkonsumsi narkoba di kosnya.
Kasat Narkoba Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, tersangka baru menjadi pengguna awal tahun ini.
“Awalnya coba-coba, lama-lama ketagihan,” ujar Adi.
Barang haram tersebut dibeli di Karang Bagu dengan harga bervariasi. Dari dua ratus hingga tiga ratus ribu.
Sementara itu, pelaku mengaku membeli narkoba pada salah satu rekannya. Ia membeli menggunakan uang hasil menjual pernak-pernik perhiasan. RA ketagihan menggunakan narkoba hingga membuat dirinya lemas apabila tidak menggunakan.